Juknis dan SK PTK Pengajuan Inpassing

Inpassing merupakan suatu proses penyetaraan guru melalui kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS dengan maksud atau tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak guru dalam dunia pendidikan.

Banyak para guru yang belum menjadi PNS yang ingin sekali mengajukan inpassing terutama pada tahun 2017.

Adapun Setelah syarat pengajuan inpassing lengkap maka alur pengusulannya sebagai berikut:
  • PTK yang memenuhi syarat akan diberikan nomor urut berkas.
  • PTK yang telah memiliki nomor berkas segera melengkapi persyaratan pada edaran di atas.
  • Kepala sekolah melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
  • Kepala sekolah membuat surat pengantar (format-1) dan mengirimkan melalui pos kepada mendikbud (alamat lengkap pengiriman ada dalam edaran di atas).
  • Pengiriman berkas disertai dengan Lembar Identitas Pengusul (LIP) yang bisa dicetak pada laman info ptk. Jika belum memiliki LIP dilarang mengirimkan berkas apapun.
  • Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas. Jika memenuhi persyaratan maka aka diterbitkan sk inpassing dan akan langsung dikirimkan ke sekolah masing-masing.
Untuk lebih jelasnya dapat diunduh di link dibawah ini !
Download Juknis Penyetaraan GBPNS 2017

Download Juga :
Download Surat Pengantar Kepala sekolah untuk Inpassing 2017

Download Juga :
Download Surat Keterangan PTK Aktif Untuk Inpassing 2017

Demikian postingan saya kali ini tentang Juknis dan SK PTK Pengajuan Inpassing semoga dengan postingan kali ini dapat membantu bapak ibu guru dalam dalam mengajukan inpassing ditahun 2017.

Posting Komentar

 
Top